
PONTIANAK , Jamkesnews – Pemerintah Kota Pontianak kembali menorehkan prestasi di bidang pelayanan publik. Berkat cakupan kepesertaan JKN yang mencapai 99,05 persen, Kota Pontianak meraih penghargaan UHC Pratama dari BPJS Kesehatan.
Angka itu didukung data yang solid. Berdasarkan data kepesertaan per 1 Januari 2026, dari total 690.277 jiwa penduduk Pontianak, sebanyak 683.706 jiwa sudah terdaftar sebagai peserta JKN. Capaian ini menempatkan Pontianak sebagai salah satu daerah dengan tingkat perlindungan jaminan kesehatan tertinggi di Kalimantan Barat.
Jaminan Kesehatan Jadi Prioritas
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan capaian ini bukan kebetulan. Menurutnya, UHC menjadi bagian dari program prioritas Pemkot pada periode kepemimpinan keduanya. Fokusnya jelas, yaitu memastikan seluruh warga bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terhalang biaya.
“Sejak awal periode kedua, kami menempatkan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara. UHC ini untuk memastikan warga bisa berobat dengan tenang dan bermartabat,” ujarnya usai menerima penghargaan di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Untuk mewujudkannya, Pemkot konsisten menyiapkan anggaran. Edi menjelaskan, salah satunya lewat skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk 161.843 jiwa yang didanai pemerintah daerah. Selain itu, kepesertaan pekerja formal maupun informal juga terus didorong agar tetap terlindungi JKN.
Tren UHC Naik Signifikan
Capaian ini juga tidak muncul secara instan. Dalam 12 bulan terakhir, tren pertumbuhan UHC Pontianak meningkat signifikan. Dari kisaran 88–89 persen pada awal 2025, cakupan naik stabil hingga menembus 99 persen di akhir tahun.
“Ini menunjukkan kerja yang berkelanjutan, bukan instan. Kami pastikan warga tidak hanya terdaftar, tetapi juga aktif kepesertaannya, sehingga bisa langsung digunakan saat membutuhkan layanan kesehatan,” tambah Edi.
Ke depan, Pemkot berkomitmen menjaga keberlanjutan program ini. Caranya dengan terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat fasilitas, serta memastikan pelayanan yang responsif dan manusiawi.
“Target kami, tidak boleh ada warga Pontianak yang menunda berobat karena alasan biaya. UHC harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” imbuhnya.
Manfaat Langsung Penghargaan UHC Pratama
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Pontianak, Saptiko, menyoroti makna penghargaan ini. Menurutnya, penghargaan UHC Pratama menjadi penanda bahwa komitmen Pemkot berjalan konsisten. Konsistensi itu terlihat dari perencanaan hingga pelaksanaan sistem kesehatan yang inklusif dan berkeadilan.
Ada pula manfaat praktis bagi warga. Dengan status UHC, peserta baru bisa langsung menikmati layanan.
“Dengan UHC ini, warga Pontianak yang menjadi peserta baru jaminan kesehatan, bisa langsung menikmati layanan, tidak perlu menunggu masa aktivasi 14 hari kerja,” katanya.